5 Feb 2026, Kam

DPRD dan Bupati PPU Setujui Perubahan APBD 2025 Senilai Rp2,44 Triliun

Infotanpasekat.com, – Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menghadiri rapat paripurna penyampaian laporan badan anggaran DPRD dan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati PPU terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Senin (29/09/2025).

Dalam sambutannya Mudyat mengatakan, perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini memiliki posisi yang penting dan strategis, karena merupakan kondisi tentang landasan perubahan kebijakan dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan dari dokumen perubahan rencana

Persetujuan atas Raperda tentang perubahan APBD Tahun 2025 ini merupakan bentuk komitmen bersama Pemerintah Daerah dan DPRD agar program yang tertuang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera dipersiapkan dan pelaksanaannya dapat dimulai dan segera berjalan.

Sehingga memberikan dampak positif terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah serta penguatan stabilitas sistem keuangan dan target-target sasaran pembangunan secara bertahap dan berkesinambungan.

“Dengan perubahan anggaran ini diharapkan semakin efektif dan berperan dalam pencapaian upaya untuk kemakmuran masyarakat PPU. Disamping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan baik internal maupun eksternal pemerintah, diperlukan untuk terus bersinergi dalam pelaksanaan anggaran daerah agar lebih efektif, efisien, transparan, akuntabel dan berdaya guna,” bebernya.

Dalam APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah ditetapkan Rp 2,41 triliun, turun Rp 142,5 miliar dibandingkan APBD murni sebesar Rp 2,55 triliun. Meski demikian, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp 211 miliar menjadi Rp 228,2 miliar.

Pendapatan transfer dari pemerintah pusat turun Rp 112,9 miliar menjadi Rp 2,16 triliun. Sementara itu, lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami penurunan cukup tajam, dari Rp 64,8 miliar menjadi Rp 18 miliar.

Belanja daerah dalam APBD Perubahan ditetapkan Rp 2,44 triliun, atau berkurang Rp 166,7 miliar dari alokasi awal Rp 2,61 triliun. Pemangkasan terbesar terjadi pada belanja modal, yang berkurang Rp 83,6 miliar.

Pembiayaan daerah ditetapkan Rp 30,1 miliar, turun dari Rp 54,3 miliar dalam APBD murni. Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan tetap berimbang atau zero defisit. Surplus Rp 24,2 miliar dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang daerah dan sejumlah program prioritas.

“APBD ini kami jalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat PPU,” pungkasnya. (its)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *